Rugikan Jemaah Rp10 Miliar, Pasutri Pemilik Biro Umrah Ditangkap Polisi 

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi jemaah umrah. (Foto: Humas/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap sepasang suami istri pemilik travel umrah yang telah menipu ratusan jemaah umrah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia. Kerugian mencapai Rp10 miliar.

Keduanya yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Mereka ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, Selasa (28/3/2023). 

Pasturi ini telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain pasturi tersebut, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka, seorang pria bernama Hermansyah (59).

Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Hermansyah juga sudah ditahan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
14 jam lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
1 hari lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Nasional
2 hari lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal