Rugikan Jemaah Rp10 Miliar, Pasutri Pemilik Biro Umrah Ditangkap Polisi 

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi jemaah umrah. (Foto: Humas/Ilustrasi)

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap lagi penipuan umrah. Kali ini, jumlah korbannya mencapai ratusan orang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Buletin
3 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Megapolitan
3 hari lalu

Polda Metro Periksa Saksi dari PT VinFast terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal