RUU Minol Kembali Dibahas, Ini Jenis Minuman yang Akan Dilarang

Abdul Rochim
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.

Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen; dan c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam draf RUU tersebut, ada sejumlah pertimbangan perlunya pengaturan tentang minuman beralkohol.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

57 tahun lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

57 tahun lalu

Hari Kartini, KPPRI Tekankan Peran Nyata Perempuan Ikut Tentukan Kebijakan di DPR

57 tahun lalu

Tok! DPR-Pemerintah Setuju RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dibawa ke Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal