RUU Minol Kembali Dibahas, Ini Jenis Minuman yang Akan Dilarang

Abdul Rochim
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.

Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen; dan c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam draf RUU tersebut, ada sejumlah pertimbangan perlunya pengaturan tentang minuman beralkohol.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Tok! DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Health
25 hari lalu

Sering Minum Alkohol: Ini Fungsi Tubuh yang Terganggu, Usus Pertama Terdampak

Nasional
1 bulan lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Ungkap Arab Saudi Ubah Undang-Undang demi RI Bisa Bangun Kampung Haji di Makkah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal