Polisi kemudian menangkap 6 orang pelaku, dan empat di antaranya masih di bawah umur. Mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22).
Mereka ditangkap di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang.
"Empat pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga. Kebanyakan semua masih anak-anak di bawah 17 tahun, masih SMA dan SMP, yang dewasa ini sudah putus sekolah," papar Zain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.