Tak cuma itu, Wira menjelaskan bahwa anak korban juga sering mendapat kekerasan dari kedua orang tuanya. Bahkan, balita tersebut sering disundut rokok karena buang air besar di celana.
"Anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul dibagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali," ujarnya.
Atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.