“Waktu itu sudah nggak lihat lagi, karena sudah dibawa sama Binamas dan Babinsa,” katanya.
Kebakaran ini menewaskan 3 orang yakni Edy Syahputra (63), Lilys Tasyim (54) dan Lionardi Syahputra (35). Lionardi adalah mantan pacar Mery, sedangkan Edy dan Lilys adalah orang tua Lionardi.
Mery mengaku melakukan aksi tersebut karena kekasihnya tidak mau bertanggung jawab telah menghamilinya. Orang tua Lionardi juga tidak merestui hubungan mereka.
Mery didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3 dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.