JAKARTA, iNews.id - Produsen alat musik di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, harus tutup usaha usai satu pekerjanya positif virus Corona atau Covid-19. Meski demikian, gaji tetap dibayarkan meski usaha tutup.
Hal tersebut diketahui usai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah melakukan inspeksi mendadak.
"Kita mau memastikan bahwa perusahaan ini telah stop operasi selama 14 hari ke depan. Karena salah satu pekerjaannya ada yang positif terkena Covid-19," ujar Andri, saat melakukan inspeksi ke pabrik, Selasa (21/4/2020).
Sesampainya di lokasi, rombongan pemerintah disambut oleh General Manager Human Resource and General Affair perusahaan itu, Mawardi, yang mewakili perusahaan.
Dalam keterangan Andri kepada wartawan dijelaskan penghentian produksi akibat Covid-19 merujuk pada amanat Pergub 33/2020 tentang PSBB. Pada Pasal 10 ayat 2 C9 disebutkan bahwa jika di perusahaan ditemukan ada yang terjangkit Covid-19, maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja.