Salah Terapkan Pasal Tilang, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi Mobil

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, kawasan tilang elektronik. (Foto: Dok Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mendatangi langsung kediaman pengemudi mobil yang ditilang di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Polisi menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) kepada pemilik. 

Penyerahan SIM tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang dikenakan petugas. 

Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobil, namun polisi bertugas dinilai menerapkan pasal yang kurang tepat, yakni Pasal 307 UU LLAJ tentang kendaraan bermotor angkutan umum, bukan mobil pribadi.

"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang diunggah melalui akun Instagram @agus.superyadi dikutip, Jumat (1/10/2021). 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi membenarkan, SIM pengemudi mobil itu telah dikembalikan.

"Ya, sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya," kata Argo di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
18 hari lalu

Anggota Polda Metro Meninggal usai Amankan Lebaran, Sempat Sesak Napas

Nasional
24 hari lalu

32.721 Pemudik Mendaftar Mudik Gratis Presisi 2026, Polri Siapkan 663 Bus

Megapolitan
1 bulan lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Internasional
2 bulan lalu

Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal