Saling Tantang Lewat Instagram Lalu Tawuran, 3 Remaja Ditangkap Polisi 

Jonathan Simanjuntak
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon saat jumpa pers kasus tawuran (Jonathan Simanjuntak/MNC Portal)

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ucapnya.

Adapun tersangkanya yakni T, AN dan AADR yang kedapatan menenteng senjata tajam. Sementara, polisi masih mencari satu orang lainnya yakni R yang turut terlibat.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya untuk mencari popularitas yaitu saling mengunggulkan kelompoknya.

Atas insiden tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat tahun 1951 tentang  Membawa, Menguasai Menyimpan Sajam Tanpa Hak. Dengan ancaman selama lama 10 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas

2 hari lalu

Geger! Elon Musk Sebut Instagram Hanya untuk Perempuan

3 hari lalu

Viral Rumah Warga di Bekasi Dirusak usai Tegur Suara Knalpot Bising dari Bengkel

5 hari lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal