Sanggah Kesaksian Sopir, Ratna: Saya Keberatan Menghadiri Jumpa Pers

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Pada sidang hari ini, jaksa menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Wakil Ketua Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo, Nanik Sudaryati Deyang dan para mantan staf Ratna Sarumpat: Ahmad Rubangi, Sahrudin serta Makmur Yulianto.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kapolri Tegaskan TNI-Polri Sukseskan Program Presiden Prabowo

Nasional
4 jam lalu

Kapolri Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI 

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Dorong Transisi Energi, Targetkan Bangun 100 Gigawatt Pembangkit Tenaga Surya

Nasional
6 jam lalu

Prabowo Soroti Anak Usaha BUMN Tak Boleh Diaudit: Peraturan dari Mana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal