Sanksi Tilang Mulai Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Bachtiar Rajab
Sanksi tilang berlaku di jalur ganjil genap Jakarta mulai 13 Juni 2022. (ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan. Mulai Senin (13/6/2022) akan berlaku tilang bagi pengendara yang melanggar di 25 ruas jalan itu.

"Ada 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni)," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Sayfrin Liputo, Minggu (12/6/2022).

Menurut Syafrin, sebanyak 500 personel Dishub DKI Jakarta akan berjaga di 25 ruas jalan tersebut. Keberadaan petugas Dishub DKI Jakarta juga untuk menilai efektifitas penerapan sistem ganjil genap sebagai bahan evaluasi.

"Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
8 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
11 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Megapolitan
18 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 71 Kota Global, Pramono: Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal