Sanksi Tilang Mulai Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Bachtiar Rajab
Sanksi tilang berlaku di jalur ganjil genap Jakarta mulai 13 Juni 2022. (ANTARA)

Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan itu bukan untuk memindahkan kendaraan ke jalur alternatif. Penerapan ganjil genap agar mobilitas warga lebih efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Saat ini sedang kita lakukan perhitungan, termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00," katanya.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang berlaku ganjil genap dan sanksi tilang;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
15 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
22 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal