Sanksi Tilang Mulai Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Bachtiar Rajab
Sanksi tilang berlaku di jalur ganjil genap Jakarta mulai 13 Juni 2022. (ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan. Mulai Senin (13/6/2022) akan berlaku tilang bagi pengendara yang melanggar di 25 ruas jalan itu.

"Ada 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni)," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Sayfrin Liputo, Minggu (12/6/2022).

Menurut Syafrin, sebanyak 500 personel Dishub DKI Jakarta akan berjaga di 25 ruas jalan tersebut. Keberadaan petugas Dishub DKI Jakarta juga untuk menilai efektifitas penerapan sistem ganjil genap sebagai bahan evaluasi.

"Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ujarnya.

Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan itu bukan untuk memindahkan kendaraan ke jalur alternatif. Penerapan ganjil genap agar mobilitas warga lebih efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Realisasi Belanja APBD DKI Baru 54,39 Persen, Pramono Ingin Hilangkan Tradisi Menumpuk di Akhir Tahun

3 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

6 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

11 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal