Terpisah, Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait kasus dugaan penyaniayaan tersebut.
"Kita sudah mendapatkan LP dari salah satu korban didampingi orang tuanya melaporkan diduga telah terjadi penganiayaan, sudah kita terima laporannya di tanggal 7 Mei. Korban ada dua, yang lapor satu orang. Jadi tetap satu laporan untuk dua korban dan korban dua-duanya sudah kita visum," ucap Zulkernaidi.
Menurut dia, pihaknya belum bisa membeberkan kasus ini secara rinci karena masih dalam pendalaman. Sehingga, nantinya baru bisa diketahui secara pasti motif maupun yang lainnya dalam kasus ini.
"Tahapan-tahapan kita sudah kita klarifikasi korban. (Nanti) penambahan saksi, pendalaman, klarifikasi yang diduga, baru pendalaman, gelar perkara baru dinaikan ke sidik," tutur Zulkernaidi.
Adapun polisi sudah menerima keterangan secara lisan dari pihak pondok pesantren. Di mana, dugaan penganiayaan itu terjadi di luar jam sekolah.
"Baru dapat keterangan secara lisan dari kepala asrama, karena dari pihak sekolah menyatakan itu (dugaan penganiayaan) kejadian di luar jam sekolah, karena kejadian sudah malam hari tentunya yang bertanggungjawab kepala asramanya," tutupnya.