JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Pusat mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total pada Senin, 14 September 2020. Kebijakan itu diambil untuk menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Ibu Kota yang dalam pekan terakhir ini penambahan hariannya mengkhawatirkan.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, ada lima tahapan sebelum DKI Jakarta menerapkan PSBB Total. Pertama prakondisi, kedua timing, ketiga prioritas, keempat koordinasi antara pusat dan daerah dan kelima monitoring dan evaluasi.
"Dengan keadaan ini maka dilakukan PSBB di DKI yang memang kelanjutan dari PSBB sebelumnya diharapkan bisa terkendali dan penularan bisa dicegah dan aktivitas ekonomi sosial budaya bisa dijalankan dalam kapasitas terbatas," ujarnya.
Hal itu disampaikan Wiku dalam konferensi pers bersama dengan Anies, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dan Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Dan untuk selanjutnya ini bagian dari gas dan rem, mekanismenya biasa saja harus dilalui sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah pusat selalu mendukung pemda pada aspek ini adalah DKI Jakarta," tuturnya.
Wiku menyebutkan, PSBB Total di Ibu Kota telah melalui proses koordinasi dengan pemerintah pusat. "Ini sudah melalui proses koordinasi dengan Satgas dan pemerintah pusat," ucapnya.