Satpol PP Awasi Zona Merah di DKI Jakarta, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Jam 8 Malam

Komaruddin Bagja
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Satpol PP DKI Jakarta akan mengawasi zona merah rentan penularan Covid-19. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

"Terkait RT-RT yang masuk zona merah memang ada ketentuannya, aktivitas kegiatannya hanya dibatasi jam 20.00 WIB," kata Kasatpol DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).

Arifin melanjutkan, untuk pengawasan dan pengaturan pengendaliannya itu ditangani oleh satgas yang berada di tingkat RT maupun RW. 

"Karena bagaimanapun pengendalian kepada masyarakat, maka satgas di tingkat mikro itu bisa memberikan suatu edukasi kepada masyarakat bahwa di lingkungan mereka masuk kategori yang perlu adanya pembatasan-pembatasan lebih ketat dibandingkan wilayah atau lokasi lain karena lokasi itu dinyatakan masuk lokasi merah," tuturnya. 

Dia menambahkan, perlakuan terhadap lingkungan yang masuk kategori merah, maka ada beberapa pembatasan-pembatasan termasuk kegiatan malam itu juga dibatasi.

"Mobilitas orang di sana dibatasi, tidak menimbulkan kerumunan, mobilitas dibatasi hanya sampai jam tertentu, tidak seeprti di zona hijau," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

13 hari lalu

Pramono Tegur Satpol PP usai Konvoi Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin: Tak Boleh Terulang!

18 hari lalu

11 Bangunan Liar di Tanah Abang Jakpus Dibongkar, Ganggu Saluran Air

20 hari lalu

Pramono Minta Pasar Kramat Jati Ditata usai Pelajar Tewas Tertabrak Truk 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal