Satpol PP Awasi Zona Merah di DKI Jakarta, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Jam 8 Malam

Komaruddin Bagja
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Satpol PP DKI Jakarta akan mengawasi zona merah rentan penularan Covid-19. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

"Terkait RT-RT yang masuk zona merah memang ada ketentuannya, aktivitas kegiatannya hanya dibatasi jam 20.00 WIB," kata Kasatpol DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).

Arifin melanjutkan, untuk pengawasan dan pengaturan pengendaliannya itu ditangani oleh satgas yang berada di tingkat RT maupun RW. 

"Karena bagaimanapun pengendalian kepada masyarakat, maka satgas di tingkat mikro itu bisa memberikan suatu edukasi kepada masyarakat bahwa di lingkungan mereka masuk kategori yang perlu adanya pembatasan-pembatasan lebih ketat dibandingkan wilayah atau lokasi lain karena lokasi itu dinyatakan masuk lokasi merah," tuturnya. 

Dia menambahkan, perlakuan terhadap lingkungan yang masuk kategori merah, maka ada beberapa pembatasan-pembatasan termasuk kegiatan malam itu juga dibatasi.

"Mobilitas orang di sana dibatasi, tidak menimbulkan kerumunan, mobilitas dibatasi hanya sampai jam tertentu, tidak seeprti di zona hijau," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Health
9 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal