"Para pejalan kaki ataupun penghuni rusun juga dapat menggunakan kembali trotoar tanpa terganggu keberadaan adanya bangunan liar yang berdiri di atas trotoar," tuturnya.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur berkoordinasi dengan Polsek Pademangan, Koramil Penjaringan dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) dan unsur lainnya. Sebanyak 80 petugas dikerahkan untuk pengamanan.