JAKARTA, iNews,id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan kasus pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) terhadap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada polisi. Saat ini kasusnya masih diselidiki.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," ujar Muchlis di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Kemendikbud, kata dia menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dan KPK sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi kita menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum itu," ucapnya.