Kasus OTT KPK terkait THR Dilimpahkan ke Polisi, Kemendikbud Tunggu Pemeriksaan

Riezky Maulana
Ilustrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (Foto: Kemendikbud.go.id).

JAKARTA, iNews,id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan kasus pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) terhadap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada polisi. Saat ini kasusnya masih diselidiki.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," ujar Muchlis di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Kemendikbud, kata dia menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dan KPK sesuai peraturan yang berlaku.

"Jadi kita menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
1 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Bisnis
1 hari lalu

TASPEN Gelar Uji Petik Penyaluran THR 2026 di Makassar, Pastikan Tertib dan Lancar

Bisnis
2 hari lalu

TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Penerima Pensiun, Tekankan Prinsip 5T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal