Kasus OTT KPK terkait THR Dilimpahkan ke Polisi, Kemendikbud Tunggu Pemeriksaan

Riezky Maulana
Ilustrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (Foto: Kemendikbud.go.id).

JAKARTA, iNews,id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan kasus pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) terhadap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada polisi. Saat ini kasusnya masih diselidiki.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," ujar Muchlis di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Kemendikbud, kata dia menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dan KPK sesuai peraturan yang berlaku.

"Jadi kita menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

6 hari lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

2 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

2 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal