Satpol PP Gelar Razia Sejumlah Tempat Larangan Merokok di Tangsel

hambali
Satpol PP menyita asbak dari sejumlah lokasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (24/6/2021). (Foto: Hambali).

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Satpol PP merazia sejumlah tempat dan lokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (24/6/2021). Petugas menyasar tempat-tempat yang dianggap rawan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, seperti Gedung DPRD dan sekolah.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, dalam razia itu telah menyita asbak dari Gedung DPRD dan salah satu sekolah. Temuan tersebut, kata dia menunjukkan masih terjadi pelanggaran di kedua lokasi.

"Kita amankan asbak di lantai bawah DPRD dan di sekolah yang berada di kawasan Ciater (Serpong)," ujar Muksin di Balai Kota Tangsel, Kamis (24/06/21).

Menurutnya, peringatan langsung diberikan kepada pelanggar karena razia kali ini masih tahap sosialisasi Perda KTR. Belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada para melanggar. 

"Kita berharap ya clear 100 persen wilayah atau tempat yang tidak boleh ada rokok jangan ada rokok. Tahun ini kita masih berikan teguran keras, tapi untuk tahun depan, sanksi tipiring akan kita berikan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pramono Minta Pasar Kramat Jati Ditata usai Pelajar Tewas Tertabrak Truk 

3 hari lalu

Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta, Ratusan Personel Satpol PP DKI Disiagakan

19 hari lalu

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

28 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal