Satpol PP Gelar Razia Sejumlah Tempat Larangan Merokok di Tangsel

hambali
Satpol PP menyita asbak dari sejumlah lokasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (24/6/2021). (Foto: Hambali).

Menurutnya, peringatan langsung diberikan kepada pelanggar karena razia kali ini masih tahap sosialisasi Perda KTR. Belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada para melanggar. 

"Kita berharap ya clear 100 persen wilayah atau tempat yang tidak boleh ada rokok jangan ada rokok. Tahun ini kita masih berikan teguran keras, tapi untuk tahun depan, sanksi tipiring akan kita berikan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap! Oknum TNI Todong Sopir Taksi Online di Tangsel Pakai Pistol Mainan

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Nasional
3 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal