Satpol PP Jakbar Sidak 156 Kantor selama PPKM, 11 Perusahaan Dicabut Izinnya Sementara

Antara
Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 156 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 3-25 Juli 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 156 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 3-25 Juli 2021. Penindakan di delapan kecamatan tersebut menghasilkan beberapa perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan sementara hingga denda administrasi.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta menyebutkan sebanyak 34 perusahaan dikenakan teguran tertulis, tujuh perusahaan diberikan sanksi penutupan 3x24 jam, dan 11 perusahaan dikenakan pencabutan izin sementara.

Sedangkan berdasarkan data, dua perusahaan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp10.000.000. Dua perusahaan itu berlokasi di Grogol Petamburan.

"Sedangkan 102 perusahaan kita temukan tidak ada pelanggaran," kata Tamo di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

15 Taruna Akpol Turun ke Jalan, Kampanyekan Mudik Aman di Jakbar

Megapolitan
15 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
16 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Megapolitan
19 hari lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal