Satpol PP Tangsel Segel 332 Badan Usaha selama PSBB Tahap Kedua

Hasan Kurniawan
Sindonews
Ilustrasi penerapan PSBB di Tangerang Selatan. (Foto: Antara)

TANGSEL, iNews.id - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) semakin tegas menindak badan usaha yang nekat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua. Sebanyak 332 badan usaha disegel hingga hari ketujuh penerapan PSBB tahap kedua, Kamis (7/5/2020).

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Mursinah mengatakan 332 badan usaha itu disegel karena melanggar Perwal Tangsel No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19. Dia mengatakan badan usaha disegel selama 14 hari sejak dilakukan penindakan.

"Hingga 7 Mei 2020 sudah ada 332 badan usaha yang disegel, tim masih bergerak mengawasi di tujuh kecamatan," kata Mursinah, Jumat (8/5/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fakchry mengatakan pada tahap kedua PSBB, aparat langsung memberikan sanksi kepada badan usaha yang melanggar. Hal itu berbeda dengan penerapan PSBB tahap pertama di mana Pemkot memberikan teguran sebelum sanksi.

Selain menyegel badan usaha, Satpol PP Tangsel juga membubarkan kerumunan warga, di mana sudah ada 100 titik yang dibubarkan. Untuk mengintansifkan penerapan PSBB, Satpol PP dan tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok.

"Ada yang bergerak pagi, siang, dan sore. Tim siang dan pagi terbagi dua kelompok lagi. Tim 1 wilayah Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren. Tim 2 meliputi wilayah Pamulang, Setu, Ciputat, dan Ciputat Timur. Satu tim terdiri dari 20 personel. Dengan petugas gabungan, totalnya ada 120 orang setiap hari," ucap Muksin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji

57 tahun lalu

BNPB: 40 Rumah Rusak akibat Angin Kencang di Ciputat Tangsel

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Banjir, Jalan Ceger Raya Tangsel Tak Bisa Dilalui Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal