JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menertibkan bendera hingga spanduk partai politik (parpol) yang telah kedaluwarsa di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Penertiban itu dilakukan oleh sejumlah pihak terkait pada Kamis (27/4/2023).
Kasatpol PP Gelora, Maman menuturkan penertiban itu dilakukan guna membuat kawasan tersebut enak dipandang.
“Kami bersihkan agar wilayah Kelurahan Gelora lebih tertib dan enak dipandang,” kata Maman, Jumat (28/4/2023).
Maman menyebutkan, ada sebanyak 250 bendera parpol, umbul-umbul, dan spanduk yang dibersihkan di flyover dan jembatan penyeberangan orang (JPO) di wilayah Kelurahan Gelora.
“Dengan mengerahkan 6 petugas Satpol PP, 4 PPSU serta 2 unit kendaraan Dinas Operasional,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia memastikan penertiban ini termasuk ke dalam Customer Relationship Management (CRM) dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Tak hanya itu, Lurah Gelora, Nurul Huda menyebutkan bahwa penertiban ini sudah diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007.
“Bendera-bendera ini kemudian akan kami bawa ke Kantor Kelurahan Gelora,” ujar dia.