Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana mengatakan, bersama pemerintah daerah telah memberikan peringatan kepada tempat hiburan agar mematuhi aturan PPKM Level 3.
"Ada Tory dan Cafe 98, di lokasi ini selain menyalahi peraturan PPKM, bar itu belum diizinkan beroperasi tapi sudah berjalan. Bahkan salah satu yang ditutup ini belum mengantongi izin sama sekali," ucap Agung.
Menurutnya, secara umum tempat hiburan yang ditindak cukup kooperatif meski beberapa di antaranya masih bermain-main dengan petugas di lapangan.
"Ada yang ditutup pintunya sengaja, kemudian suaranya sempet hening tadi. Bahkan ada yang digembok tadi dan akhirnya kita minta dibuka, akhirnya kedapatan masih banyak pengunjung," katanya.