Satpol PP Tindak Dua Tempat Hiburan di Cilandak karena Langgar PPKM

Antara
Salah satu tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ditindak petugas karena melanggar PPKM Level 3, Minggu (12/9/2021) dini hari. (Foto: Antara).

Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana mengatakan, bersama pemerintah daerah telah memberikan peringatan kepada tempat hiburan agar mematuhi aturan PPKM Level 3.

"Ada Tory dan Cafe 98, di lokasi ini selain menyalahi peraturan PPKM, bar itu belum diizinkan beroperasi tapi sudah berjalan. Bahkan salah satu yang ditutup ini belum mengantongi izin sama sekali," ucap Agung.

Menurutnya, secara umum tempat hiburan yang ditindak cukup kooperatif meski beberapa di antaranya masih bermain-main dengan petugas di lapangan.

"Ada yang ditutup pintunya sengaja, kemudian suaranya sempet hening tadi. Bahkan ada yang digembok tadi dan akhirnya kita minta dibuka, akhirnya kedapatan masih banyak pengunjung," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
17 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal