Satpol PP Tindak Dua Tempat Hiburan di Cilandak karena Langgar PPKM

Antara
Salah satu tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ditindak petugas karena melanggar PPKM Level 3, Minggu (12/9/2021) dini hari. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan Polri menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021) dini hari. Kedua tempat itu dinilai melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selain melanggar PPKM, kafe tersebut juga disegel karena tidak mempunyai izin usaha menjual minuman keras (miras).

"Tempat hiburan yang ditindak petugas adalah Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," ujar Arifin di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021).

Dia menyampaikan, Cafe 98 termasuk kategori bar dan selama PPKM Level 3 belum diperbolehkan beroperasi. Sementara itu, Tory Bar yang juga tidak mengindahkan aturan operasional tempat hiburan, kata dia dikenakan sanksi administratif dan tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM Level 3.

"Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah yang pertama selama PPKM sebelum diizinkan maka akan ditutup. Yang kedua karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
17 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal