Dia menjelaskan seharusnya kantor itu ditutup selama tiga hari setelah ditemukannya kasus positif Covid-19. Namun, kantor tersebut masih saja beroperasi sebagaimana sebelumnya.
"Maka dikenakan sanksi berupa penutupan sementara seluruh kegiatan perkantoran selama 3x24 jam," tuturnya.
Di samping itu, kantor tersebut juga tak membentuk Satgas Internal Penanganan Covid-19 serta tak membuat dan mengumumkan pakta Integritas serta protokol penanganan Covid-19. Penutupan dilakukan sejak Selasa (8/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022).