Satu Orang Tewas Dalam Tawuran di Palmerah, 3 Pelaku Diringkus Polisi

Dimas Choirul
Polisi menyita sejumlah celurit saat menangkap tiga pelaku penganiayaan berujung kematian saat tawuran pecah di Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: MPI/Dimas Choirul)

Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sajam berupa lima celurit berukuran panjang dan pakaian pelaku saat membacok korban.

Atas kejadian itu, para tersangka terancam terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya

Nasional
5 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
7 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
7 hari lalu

KPK Hanya Terbangkan 9 dari 10 Orang yang Terjaring OTT di Riau, Ada Apa?

Megapolitan
8 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan, Kawasan Jati Padang Banjir Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal