Sebar Berita Bohong, Pemilik PT Grab Toko Indonesia Dibekuk Polisi

Fahreza Rizky
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: Okezone/ Putra)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri meringkus pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra lantaran diduga melakukan tindakan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen. Akibatnya, banyak konsumen rugi.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021). 

Listyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku didasari dengan adanya laporan dengan LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tertanggal 09 Januari 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Ajak Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

Buletin
14 hari lalu

Menkeu Purbaya Sidak ke Bank Mandiri dan BNI, Pastikan Penyaluran Kredit Sesuai Tujuan

Keuangan
19 hari lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Nasional
20 hari lalu

Boni Hargens Tegaskan Tim Transformasi Reformasi Polri Bukan Bentuk Pembangkangan ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal