Sebar Berita Bohong, Pemilik PT Grab Toko Indonesia Dibekuk Polisi

Fahreza Rizky
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: Okezone/ Putra)

Dia diamankan sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20, RT 2/RW 1 Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. 

Adapun dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, dua buah sim card, satu Mac Book, lima buah akses cohive kantor Grab Toko lantai 12 A Plaza 89 Kuningan, satu buah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, dan satu buah token BNI.

"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujarnya. 

Adapun pelaku sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kapolri Tinjau Stasiun Pasar Senen, Bagikan Sembako hingga Mainan Anak-Anak ke Penumpang

Nasional
2 hari lalu

Tinjau Pos Command Center, Kapolri Pastikan Mudik Nataru Aman dan Nyaman

Nasional
3 hari lalu

Tinjau Merak, Kapolri Sampaikan Pesan Prabowo: Beri Pelayanan Maksimal!

Megapolitan
5 hari lalu

Kapolri Mutasi Kapolres Metro Jakpus dan Jaksel, Ini Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal