Sebar Berita Bohong, Pemilik PT Grab Toko Indonesia Dibekuk Polisi

Fahreza Rizky
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: Okezone/ Putra)

Dia diamankan sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20, RT 2/RW 1 Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. 

Adapun dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, dua buah sim card, satu Mac Book, lima buah akses cohive kantor Grab Toko lantai 12 A Plaza 89 Kuningan, satu buah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, dan satu buah token BNI.

"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujarnya. 

Adapun pelaku sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Ajak Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

Buletin
15 hari lalu

Menkeu Purbaya Sidak ke Bank Mandiri dan BNI, Pastikan Penyaluran Kredit Sesuai Tujuan

Keuangan
19 hari lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Nasional
21 hari lalu

Boni Hargens Tegaskan Tim Transformasi Reformasi Polri Bukan Bentuk Pembangkangan ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal