Sebar Hoaks Babi Ngepet di Sawangan Depok, Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara

Rio Erfandi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Adam Ibrahim dalam kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Sawangan. (Foto: MPI/Rio Erfandi)

Seperti diketahui, Adam Ibrahim dituntut tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April 2021. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan, Depok. Nyatanya dia membeli babi itu secara online dengan harga Rp1,1 juta.

Kemudian Adam melakukan aksinya dan menyusun skenario babi dengan beberapa orang lainnya. Adam melakukannya dalih agar bisa dipandang lebih menjadi tokoh di kampungnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Megapolitan
19 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Megapolitan
6 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal