Sebar Hoaks Babi Ngepet di Sawangan Depok, Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara

Rio Erfandi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Adam Ibrahim dalam kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Sawangan. (Foto: MPI/Rio Erfandi)

DEPOK, iNews.id - Kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat memasuki babak akhir. Terdakwa Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021). Hakim meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita hoaks terkait babi ngepet.

"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.

Sementara itu, Adam Ibrahim mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Dia mengaku menerima putusan tersebut secara ikhlas.

"Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggungjawabkan," ujar Adam ditempat terpisah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Nasional
1 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Seleb
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
14 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
14 hari lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal