Kendati demikian, kasus kematian juga meningkat. Tercatat 4 orang meninggal dunia sehingga keseluruhan menjadi 1.742 orang.
Terkait lonjakan kasus positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020. Anies akhirnya membolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah, namun dengan persyaratan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, warga Jakarta saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri, tetapi petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.