Sebelum Membunuh, Haris Simamora Hendak Diajak Korban Belanja Natal

Irfan Ma'ruf
Tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora dikawal petugas Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Dalam aksinya, Haris terlebih dahulu menghabisi Diperum Nainggolan. Setelah itu Maya, baru kemudian dua anak-anak.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana yakni Pasal 365 ayat 3 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Pembunuhan satu keluarga terjadi di Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018) pagi. Pasangan suami istri Diperum Nainggolan (38) dan Maya Boru Ambarita (37), serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7) tewas dibunuh Haris. Polisi berhasil mengungkap pembunuhan ini setelah melacak mobil Nissan milik korban di rumah kos tersangka.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Megapolitan
24 jam lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal