Di tempat terpisah, pegawai Damkar Depok Sandi menyebut bahwa laporan ke Kejari Depok dilakukan pada 29 Maret 2021. Laporan dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana oleh pejabat Dinas Damkar Depok.
"Saya sudah serahkan semua bukti terkait dugaan penyelewengan dana dan hak-hak yang tidak diberikan kepada anggota pemadam Kebakaran," katanya.