Sebulan Ganjil Genap Diuji Coba, Masih Ada Fenomena Pelat Nomor Palsu

Okezone.com
Muhammad Riski
Wildan Catra Mulia
Pengemudi mengganti pelat nomor palsu untuk menghindari tilang ganjil genap. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id – Sistem perluasan kebijakan ganjil genap resmi diterapkan Rabu (1/8/2018) hari ini. Polisi mulai menindak pengemudi yang melanggar dengan sanksi tilang.

Namun, masih ada saja pengemudi yang berusaha mengelabuhi petugas dengan memasang pelat nomor palsu. Salah satunya di Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto.

Seorang pengendara mobil sedan Honda Jazz bernama Wanda ditilang petugas di Jalan MT Haryono, tepatnya di bawah flayover Pancoran karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu.

Awalnya polisi memberhentikan kendaraan yang dikemudikan Wanda itu lantaran menggunakan pelat bernomor polisi B 2374 SBN atau genap di tanggal ganjil. Saat dilakukan pemeriksaan, dia mengaku bahwa pelat nomor genap yang dipasang adalah palsu.

Kepada petugas, Wanda mengatakan, dirinya memiliki pelat asli yang bernomor ganjil. Namun, lupa mencopot dan malah memasang pelat dengan nomor genap. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Nasional
4 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Nasional
11 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Buletin
12 hari lalu

Detik-Detik Kericuhan Demo Mahasiswa di Mapolda DIY: Pagar Dijebol, Polisi Terlibat Bentrokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal