JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pengaturan jam kerja guna mengatasi kemacetan di Ibu Kota tidak bisa dilakukan sepihak. Dia mengatakan pemerintah pusat termasuk kementerian juga perlu dilibatkan.
Riza mengatakan pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan antara Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta saja.
"Usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya itu bagus tapi tidak bisa sepihak. Ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama Pemprov, tapi juga terkait pemerintah pusat karena di Jakarta ini ada kementerian-kementerian, institusi pusat, dan sebagainya," kata Riza kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Dia menegaskan semua masukan dipertimbangkan Pemprov untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," ucapnya.
Lebih lanjut, Riza masih enggan menyebut kapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengaturan jam kerja akan terbit. Dia mengatakan usulan tersebut masih terus dalam pembahasan.
"(Pergub) Nanti dikabarkan. (Usulan) masih terus dibahas," tuturnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mendorong aturan pembagian jam masuk kerja segera diterapkan di DKI Jakarta. Aturan jam kerja bagi pegawai dan karyawan di Jakarta dianggap perlu dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
”Kami tiap hari merasakan dan menginginkan itu bisa dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan di wilayah Jakarta ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (22/8/2022).