Segel Reklame Tsamara, Satpol PP: Itu Tak Berizin, Artinya Melanggar

Wildan Catra Mulia
Reklame Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel Pemprov DKI. (Foto: iNews)

Yani mengatakan, papan reklame yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga tiga kali surat peringatan. Apabila tidak ditanggapi, pemprov akan melakukan tindakan dengan penyegelan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Benny Agus Chandra mengimbau seharusnya reklame yang sudah melanggar peraturan daerah dipotong oleh vendor. Apabila tidak dilaksanakan, pemprov yang akan memotong dengan konsekuensi vendor tidak dapat lagi mendirikan reklame di Jakarta.

“Kalau vendor enggak respons kita potong sendiri. Vendornya diberikan sanksi, tidak boleh menyelenggarakan reklame selama satu tahun di wilayah DKI,” ucap Agus.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Nasional
1 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo cs Ogah Ngemis Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Tak Ada Sisi Kenegarawanannya

Nasional
1 hari lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo cs Ditahan: Kalau Tidak, Dia Berkoar-koar Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal