Yani mengatakan, papan reklame yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga tiga kali surat peringatan. Apabila tidak ditanggapi, pemprov akan melakukan tindakan dengan penyegelan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Benny Agus Chandra mengimbau seharusnya reklame yang sudah melanggar peraturan daerah dipotong oleh vendor. Apabila tidak dilaksanakan, pemprov yang akan memotong dengan konsekuensi vendor tidak dapat lagi mendirikan reklame di Jakarta.
“Kalau vendor enggak respons kita potong sendiri. Vendornya diberikan sanksi, tidak boleh menyelenggarakan reklame selama satu tahun di wilayah DKI,” ucap Agus.