Segel Reklame Tsamara, Satpol PP: Itu Tak Berizin, Artinya Melanggar

Wildan Catra Mulia
Reklame Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel Pemprov DKI. (Foto: iNews)

Yani mengatakan, papan reklame yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga tiga kali surat peringatan. Apabila tidak ditanggapi, pemprov akan melakukan tindakan dengan penyegelan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Benny Agus Chandra mengimbau seharusnya reklame yang sudah melanggar peraturan daerah dipotong oleh vendor. Apabila tidak dilaksanakan, pemprov yang akan memotong dengan konsekuensi vendor tidak dapat lagi mendirikan reklame di Jakarta.

“Kalau vendor enggak respons kita potong sendiri. Vendornya diberikan sanksi, tidak boleh menyelenggarakan reklame selama satu tahun di wilayah DKI,” ucap Agus.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Polisi soal Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Ada Restorative Justice

Megapolitan
9 jam lalu

Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Stasiun Tanah Abang, Sita 15,5 Kg Ganja

Nasional
23 jam lalu

Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026

Buletin
2 hari lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal