Sejak 4 Juni 2020 Ada 11.000 Pelanggaran PSBB di Depok, Mayoritas Tak Pakai Masker

Sindonews
R Ratna Purnama
PSBB Proporsional di wilayah Bodebek. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Sejak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menindak 11.020 pelanggaran. Sebagian besar yakni 6.412 pelanggaran berupa tidak memakai masker saat keluar rumah.

"Kemudian 997 titik kerumunan kami tindak dan pelanggaran usaha 3.523 kasus," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, Rabu (26/8/2020).

Lienda mengatakan sanksi denda asministratif sebesar Rp50.000 diberikan kepada pelanggar yang tidak memakai masker. Tapi tidak semua pelanggaran diberikan sanksi denda, tetapi bisa berupa sanksi sosial.

"Total denda yang kami kumpulkan Rp41 juta hingga sekarang," ujarnya.

Dia menegaskan jumlah pelanggaran per hari hingga kini masih fluktuatif. Menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Lienda mencontohkan pada Senin (24/8/2020) Satpol PP Depok mencatat 182 pelanggaran. Lalu pada Selasa (25/8/2020) ada 136 pelanggaran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 hari lalu

Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

14 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

14 hari lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

14 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal