"Razia terutama di jalanan kami lakukan sekitar dua jam, hasilnya dapat segitu," ucapnya.
Dia menegaskan denda atau sanksi sosial diberikan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Tujuannya melindungi masyarakat dari penularan covid-19.
Menurutnya sanksi diberikan sebagai efek jera agar masyarakat tak mengulangi kesalahan. Lienda berharap ke depan masyarakat Depok lebih tertib.
"Ini dilakukan untuk menggugah masyarakat kalau masker merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan saat ini untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," katanya.