Pada 1950-an, Panitia Tujuh dibentuk untuk mempersiapkan majelis baru yang mencerminkan kondisi masyarakat Jakarta. Pada 9 Maret 1950, 25 anggota majelis baru disahkan dan mulai bertugas pada 15 Maret 1950. Masa jabatan dewan ini diperpanjang hingga pemilihan umum terlaksana.
Dewan Perwakilan Kota Sementara bertugas hingga 31 Agustus 1956, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 mengatur pembentukan DPRD dan Dewan Pemerintahan Daerah Peralihan di seluruh daerah. Dengan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota, jumlah anggota DPRD diperbesar menjadi 50 orang pada 1964.
Setelah peristiwa G-30-S/PKI, terjadi perubahan signifikan dalam keanggotaan DPRD. Pada periode 1966-1971, jumlah anggota DPRD adalah 39 orang. Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1969 dan peraturan pelaksananya, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta periode 1982-1987 menjadi 40 orang, dan untuk periode 1987-1992 jumlahnya meningkat menjadi 60 orang. Pada 1992-1997, jumlah anggota DPRD mencapai 75 orang.
Era reformasi pada akhir 1990-an mengubah susunan dan kedudukan DPRD, dengan jumlah anggota meningkat menjadi 85 orang pada Pemilu 1997. Hasil Pemilu 1999 mempertahankan jumlah anggota yang sama.
Pada periode 2004-2009, jumlah anggota berkurang menjadi 75 orang. Selanjutnya, pada periode 2009-2014, anggota DPRD bertambah menjadi 94 orang. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta untuk periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah 106 orang.