BOGOR, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerapkan semi lockdown. Kebijakan tersebut diambil menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, dua anggota DPRD Kota Bogor positif terpapar Covid-19. Selama berlaku semi lockdown, kata dia juga dilakukan tracing dan testing terhadap anggota dan staf DPRD.
“Kami tadi berunding dan mengambil langkah antisipatif dalam beberapa hari ke depan, yaitu dengan melakukan tracing tracking testing dan memberlakukan kebijakan semi lockdown Kantor DPRD mulai, Rabu (23/6/2021) hingga Minggu (27/6/2021),” ujar Atang di Bogor, Rabu (23/6/2021).
Dia menjelaskan semi lockdown berupa pembatasan kegiatan perkantoran sangat ketat. Salah satunya membatasi jumlah pegawai yang masuk kantor maksimal 25 persen.
“Pegawai yang diperbolehkan WFO adalah pegawai yang harus menyelesaikan pekerjaan secara mendesak dan tidak bisa ditunda, terutama terkait dengan kinerja dan pelayanan DPRD," ucapnya.