Sekelompok Orang Geruduk Toko Miras, Pemkot Bekasi akan Terbitkan Aturan Peredaran Minuman Beralkohol

Jonathan Simanjuntak
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad. (Foto istimewa).

BEKASI, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad buka suara terkait toko yang berjualan miras berujung pengerusakan di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Gani menyebut Pemkot Bekasi akan segera menerbitkan aturan untuk memperketat peredaran miras.

"Kami bersama DPRD sudah menyepakati terbitnya Perda tentang pengawasan dan pengendalian minumal beralkohol. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan peraturan Wali Kotanya," ungkap Gani kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Gani menjelaskan peraturan tersebut akan mengatur lokasi-lokasi mana saja yang boleh untuk melakukan jual beli miras. Aturan itu juga akan membatasi jam operasional penjualan miras.

"Ini tentu menjadi starting point pemerintah untuk melakukan pengawasan tentunya political will. Artinya kita tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol, tapi dalam pengawasan," jelas dia.

Gani menyebut langkah ini diambil demi kebaikan masyarakat Kota Bekasi dan agar kelompok di bawah umur tidak mudah mendapatkan minumas beralkohol. Ia juga menyebut Pemerintah Kota Bekasi akan mengawasi tempat penjualan minuman beralkohol di semua lokasi di Kota Bekasi.

"Kami juga memantau adanya peredaran minuman beralkohol di beberapa tempat di Kota Bekasi ini," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
1 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
1 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Nasional
1 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal