Sekelompok Orang Geruduk Toko Miras, Pemkot Bekasi akan Terbitkan Aturan Peredaran Minuman Beralkohol

Jonathan Simanjuntak
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad. (Foto istimewa).

BEKASI, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad buka suara terkait toko yang berjualan miras berujung pengerusakan di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Gani menyebut Pemkot Bekasi akan segera menerbitkan aturan untuk memperketat peredaran miras.

"Kami bersama DPRD sudah menyepakati terbitnya Perda tentang pengawasan dan pengendalian minumal beralkohol. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan peraturan Wali Kotanya," ungkap Gani kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Gani menjelaskan peraturan tersebut akan mengatur lokasi-lokasi mana saja yang boleh untuk melakukan jual beli miras. Aturan itu juga akan membatasi jam operasional penjualan miras.

"Ini tentu menjadi starting point pemerintah untuk melakukan pengawasan tentunya political will. Artinya kita tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol, tapi dalam pengawasan," jelas dia.

Gani menyebut langkah ini diambil demi kebaikan masyarakat Kota Bekasi dan agar kelompok di bawah umur tidak mudah mendapatkan minumas beralkohol. Ia juga menyebut Pemerintah Kota Bekasi akan mengawasi tempat penjualan minuman beralkohol di semua lokasi di Kota Bekasi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 jam lalu

Penjual Mi Ayam Tepergok Curi Kucing di Bekasi, Ketakutan usai Viral

22 jam lalu

Viral Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun

2 hari lalu

Rekonstruksi, Terungkap Cara Pelajar Bekasi Berangkat ke Jakarta Ikut Demo Ricuh

4 hari lalu

Bocah 6 Tahun Diserang Monyet Liar di Bekasi, Wajah dan Tangan Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal