"Ini yang harus ditanyakan ke Dinas Pendidikan DKI, itu penggunaan fasilitas sekolah untuk kategori yang mana?," katanya.
Irwandi meminta media menanyakan detailnya ke Disdik DKI isolasi tersebut untuk pasien yang bergejala ringan atau masih ODP sama PDP. "Itu yang perlu ditanyakan. Kita sebenarnya tinggal nyiapin. Cuma isolasinya buat apa kan kita belum jelas," ujarnya.
Pernyataan serupa dilontarkan Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Pusat Subaidah terkait penggunaan sekolah sebagai fasilitas untuk penanganan Covid-19.
"Kami sebatas mendukung sarana dan fasilitas yang dapat digunakan di sekolah. Jika dipakai, kami mohon dibantu untuk keamanan dan kesehatan warga sekolah seperti petugas kebersihan dan keamanan yang bertugas di sekolah," kata Subaidah.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta berisi tentang penggunaan sekolah sebagai tempat akomodasi tenaga medis dan isolasi bagi pasien Covid-19 dikeluarkan pada Senin, 20 April 2020. Dalam salinan yang diterima, surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dengan Nomor Surat 4434/-1.772.1.
Khusus Jakarta Pusat yang terbagi ke dalam dua wilayah dalam data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terdapat 37 sekolah yang didaftarkan untuk digunakan sebagai lokasi darurat penanganan Covid-19. Selain itu, satu sekolah di Kecamatan Sawah Besar, yaitu SMK Negeri 27 didaftarkan sebagai ruang akomodasi bagi tenaga medis dengan kapasitas 18 tempat tidur.