JAKARTA, iNews.id - Bioskop sudah diperbolehkan beroperasi sejak 6 Juli 2020. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia telah memperbolehkan sejumlah sektor pariwisata dibuka kembali selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase I yang berlangsung mulai 3-16 Juli 2020.
Pembukaan sejumlah sektor pariwisata tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Selain bioskop, DKI juga telah memperbolehkan aktivitas produksi film hingga nobar di ruang terbuka. Selain itu, penyelenggaraan acara di luar ruangan, hingga pembukaan gelanggang rekreasi olahraga juga diperbolehkan, kecuali kolam renang.
"Perpanjangan masa transisi dan protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha dan menjadi pedoman dalam menjalankan usahanya pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," demikian bunyi SK 140/20 Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI tersebut, Selasa (7/7/2020)
Selain bioskop hingga nobar bersama, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta juga membuka sektor lainnya seperti produksi film, usaha jasa penyelenggaraan event dan meeting, golf, biliard, bowling, ice skating, dan pusat kebugaran atau gym.