Selama Ditahan, Ardhito Pramono Ciptakan 3 Lagu

Dimas Choirul
Ardhito Pramono (foto: Dimas Choirul)

Sebelumnya diberitakan, Ardhito mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).

Hal itu dipastikan setelah Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta merekomendasikan hasil asesmen Ardhito untuk ditindaklanjuti. Nantinya, Ardhito akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan ke depan.

Dalam kasus ini, Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin. 

Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ini Daftar Lagu Ardhito Pramono Diduga Dipakai di Korea Selatan Tanpa Izin, Ada Bitterlove

10 hari lalu

Sidang Gugatan Ardhito Pramono terhadap Label Musik Ditunda, Ini Penyebabnya

10 hari lalu

Digugat Ardhito Pramono Rp5,7 Miliar, Begini Respons Pihak Label Musik

10 hari lalu

Sidang Perdana Gugatan Ardhito Pramono Lawan Label Musik Digelar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal