Sidang Gugatan Ardhito Pramono terhadap Label Musik Ditunda, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Musisi Ardhito Pramono menggugat mantan label musiknya, Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan karya Ardhito di Korea Selatan hingga dugaan penahanan royalti yang mencapai miliaran rupiah.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2026). Namun, persidangan ditunda selama 14 hari karena pihak tergugat belum melengkapi dokumen administrasi yang diminta majelis hakim.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengatakan pihak Sony Music tidak membawa Anggaran Dasar perusahaan dalam persidangan.
"Tadi sudah kita laksanakan (pemeriksaan legal standing), namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda oleh majelis hakim 14 hari," ujar Adityo saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Adityo mengatakan gugatan wanprestasi tersebut memiliki sejumlah pokok persoalan. Salah satunya terkait penggunaan lagu-lagu Ardhito dalam berbagai program di Korea Selatan, seperti film hingga reality show.