"Si tersangka ini (SZM) dia direkrut oleh pelaku yang lain yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya," ucap Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Tidak menutup kemungkinan pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan lain dan jaringan kejahatan lain," kata Bismo.