Selesai Diperiksa, Habib Rizieq Dicecar soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Senin (28/12/2020). Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selesai memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Senin (28/12/2020) malam. Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan dalam pemeriksaan itu penyidik mencecar Rizieq dengan pertanyaan seputar proses terjadinya kerumunan massa di Megamendung.

"Yang didalami proses terjadinya kerumunan di Markas FPI di Megamendung yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

Nasional
1 jam lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
10 jam lalu

Refly Harun: Tak Ditahan, Roy Suryo akan Lebih Produktif!

Nasional
11 jam lalu

Respons Roy Suryo Diperiksa Polisi 9 Jam: Malam Ini Kita Bubar dengan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal