Andi menyebut pemeriksaan dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta tempat Habib Rizieq ditahan. Selain itu Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambil alih oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.