Selesai Diperiksa, Habib Rizieq Dicecar soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Senin (28/12/2020). Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

Andi menyebut pemeriksaan dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta tempat Habib Rizieq ditahan. Selain itu Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambil alih oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

18 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

19 jam lalu

Komjak Ungkap Pemberhentian Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah Sudah Diusulkan

19 jam lalu

Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid III, Dapat Ganti Rugi dari Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal